Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto. Dok. Medcom
Siti Yona Hukmana • 18 November 2023 19:18
Jakarta: Polda Metro Jaya diminta menggali informasi dari juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono, soal dugaan polisi tidak netral dalam Pemilu 2024. Pendalaman kasus tersebut dinilai lebih penting daripada penyelidikan kasus dugaan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong yang menyeret Aiman.
"Pernyataan Aiman tersebut harus dilihat sebagai informasi yang harus ditelusuri fakta-fakta yang sebenarnya. Apakah ada fakta terkait pelanggaran hukum disitu? Atau sekadar fakta sosial berupa rumor di masyarakat?" kata pengamat kepolisian Bambang Rukminto kepada Medcom.id, Sabtu, 18 November 2023.
Bambang mengatakan Polri seharusnya tak perlu reaktif menanggapi isu-isu yang berkembang di masyarakat. Ibaratnya, tak ada asap bila tak ada api. Terlebih, kata dia, fakta terkait ketidaknetralan aparat sudah terjadi dalam pemilu sebelumnya.
"Secara kelembagaan, Polri tentu akan berkomitmen netral, tetapi potensi ketidaknetralan oknum di dalamnya akan selalu ada," ungkap pengamat dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu.
Polda Metro Jaya akan memeriksa Aiman sebagai terlapor dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong. Menurut Bambang, pemanggilan Aiman harus diiringi dengan pemanggilan pihak-pihak atau aparat yang diduga terlibat dalam mobilisasi pemasangan baliho, salah satunya kandidat atau peserta pemilu.
"Bila itu dilakukan harapannya akan lebih memberikan citra positif, kepolisian memang benar-benar netral dan transparan dalam menangani kasus tersebut. Daripada mentersangkakan Aiman yang malah membuat citra kepolisian negatif karena seolah antikritik dan masukan, bahkan mengonfirmasi isu ketidaknetralan itu benar adanya," ujar Bambang.
Aiman dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang mengungkap informasi tentang sejumlah anggota Polri yang keberatan terhadap perintah komandan. Anggota itu keberatan diperintah untuk memenangkan pasangan capres-cawapres tertentu.
"Saya mendapat sejumlah informasi dari beberapa teman-teman di kepolisian, yang mereka keberatan karena diminta oleh Komandannya. Nggak tahu ini komandannya sampai di tingkat daerah atau tingkat pusat misalnya tidak disebutkan, yang meminta untuk mengarahkan atau membantu pemenangan pasangan Prabowo-Gibran, ini firmed ini nggak hanya satu ini ada banyak yang memberikan informasi kepada saya," demikian pernyataan Aiman beberapa waktu lalu.
Total ada enam pihak yang melaporkan Aiman ke Polda Metro Jaya. Yakni Front Pemuda Jaga Pemilu; Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia; Jaringan Aktivis Muda Indonesia; Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi; Barisan Mahasiswa Jakarta; dan Garda Pemilu Damai. Laporan ini digabung menjadi satu.
Dalam kasus ini, Aiman dipersangkakan Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahum 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perihal ujaran kebencian. Lalu Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana perihal penyebaran berita bohong.