Razia lalu lintas. Foto: Medcom.id/Farhan
Kautsar Widya Prabowo • 16 March 2024 10:55
Jakarta: Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya kembali menindak kendaraan bermotor yang melawan arah. Jumlahnya mencapai seribu kendaraan dalam razia yang digelar selama 23 hari.
"Sejak 22 Februari sampai 16 Maret 2024, jumlah Kendaraan yang ditindak (BAP/tilang kepolisian) sebanyak 1.205 kendaraan," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 16 Maret 2024.
Syafrin menyebut
razia ini tersebar di lima wilayah administrasi Jakarta pada pukul 07.30-10.00 WIB dan pukul 16.00-18.00 WIB.
"Penindakan dilaksanakan di 33 lokasi," terang dia.
Berikut rincian lokasi penindakan kendaraan roda dua lawan arah:
- Jakarta Pusat
Jalan Letjen Suprapto, Balikpapan, Kramat Bunder, KH Wahid Hasyim, dan Kebon Sirih
- Jakarta Utara
Kramat Jaya, traffic light (TL) Akses Marunda, Danau Sunter, TL Emporium, Jembatan Nias, Pegangsaan dua Pintu, dan TL Tanah Merdeka
- Jakarta Barat
Pintu Air Kapuk, Cengkareng, Rawa Buaya, Ring Road Rawa Buaya, Kamal Raya Pintu Air Cengkareng, Ring Road Kapuk
- Jakarta Selatan
Tanjung Barat, Ciputat Raya, Kalibata, Pondok Labu, DR Satrio
- Jakarta Timur
Jatinegara Kaum, Fly Over Klender, I Gusti Ngurah Rai, DR Soemarno, Fly Over Pondok Kopi, Bea dan Cukai, Fly Over Jatinegara, Pemuda, Perintis Kemerdekaan.