23 Hari Razia Kendaraan Lawan Arah, 1.205 Motor Ditilang

Razia lalu lintas. Foto: Medcom.id/Farhan

23 Hari Razia Kendaraan Lawan Arah, 1.205 Motor Ditilang

Kautsar Widya Prabowo • 16 March 2024 10:55

Jakarta: Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya kembali menindak kendaraan bermotor yang melawan arah. Jumlahnya mencapai seribu kendaraan dalam razia yang digelar selama 23 hari. 

"Sejak 22 Februari sampai 16 Maret 2024, jumlah Kendaraan yang ditindak (BAP/tilang kepolisian) sebanyak 1.205 kendaraan," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 16 Maret 2024.
 

Baca Juga: 

Polda Metro Jaya Tindak 4.228 Pelanggar Lalu Lintas dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024


Syafrin menyebut razia ini tersebar di lima wilayah administrasi Jakarta pada pukul 07.30-10.00 WIB dan pukul 16.00-18.00 WIB.

"Penindakan dilaksanakan di 33 lokasi," terang dia. 

Berikut rincian lokasi penindakan kendaraan roda dua lawan arah: 

  • Jakarta Pusat
    Jalan Letjen Suprapto, Balikpapan, Kramat Bunder, KH Wahid Hasyim, dan Kebon Sirih
  • Jakarta Utara
    Kramat Jaya, traffic light (TL) Akses Marunda, Danau Sunter, TL Emporium, Jembatan Nias, Pegangsaan dua Pintu, dan TL Tanah Merdeka
  • Jakarta Barat
    Pintu Air Kapuk, Cengkareng, Rawa Buaya, Ring Road Rawa Buaya, Kamal Raya Pintu Air Cengkareng, Ring Road Kapuk 
  • Jakarta Selatan
    Tanjung Barat, Ciputat Raya, Kalibata, Pondok Labu, DR Satrio 
  • Jakarta Timur 
    Jatinegara Kaum, Fly Over Klender, I Gusti Ngurah Rai, DR Soemarno, Fly Over Pondok Kopi, Bea dan Cukai, Fly Over Jatinegara, Pemuda, Perintis Kemerdekaan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)