Ilustrasi. Foto: Freepik.
Husen Miftahudin • 29 December 2024 10:22
Jakarta: Transfer pricing, sebuah istilah yang mungkin terdengar asing bagi sebagian orang, ternyata memiliki peran penting dalam dunia bisnis, khususnya bagi perusahaan multinasional.
Transfer pricing adalah sebuah metode penetapan harga untuk transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, seperti perusahaan induk dan anak perusahaan, atau perusahaan afiliasi.
Sederhananya, transfer pricing mengatur harga jual atau beli barang atau jasa antar perusahaan yang terafiliasi.
Melansir Pertapsi, meskipun terdengar sederhana, transfer pricing seringkali menjadi isu kompleks yang melibatkan berbagai aspek, seperti hukum perseroan, akuntansi manajerial, dan perpajakan.
Metode yang digunakan dalam transfer pricing
- Metode harga pasar (market price method)
Metode ini menggunakan harga pasar yang berlaku untuk barang atau jasa yang sama di pasar bebas sebagai acuan.
- Metode biaya plus (cost plus method)
Metode ini menghitung harga transfer berdasarkan biaya produksi ditambah dengan margin keuntungan yang wajar.
- Metode harga resale (resale price method)
Metode ini menetapkan harga transfer berdasarkan harga jual kembali barang atau jasa oleh perusahaan afiliasi yang menerima barang atau jasa tersebut.
- Metode profit sharing (profit split method)
Metode ini membagi keuntungan yang dihasilkan dari transaksi antara perusahaan afiliasi berdasarkan kontribusi masing-masing pihak.
(Ilustrasi. Foto: Freepik)
Contoh kasus transfer pricing
Sebagai contoh, perusahaan induk di negara A dengan tarif pajak tinggi menjual bahan baku ke anak perusahaannya di negara B dengan tarif pajak rendah dengan harga yang lebih murah dari harga pasar.
Hal ini mengakibatkan perusahaan induk di negara A membayar pajak yang lebih rendah, sementara anak perusahaan di negara B mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
Pentingnya penerapan transfer pricing yang benar
Penerapan transfer
pricing yang benar sangat penting untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam sistem perpajakan.
Penerapan transfer
pricing yang tidak sesuai dengan prinsip arm's length, yaitu prinsip yang mengharuskan harga transfer mencerminkan
harga pasar yang wajar, dapat mengakibatkan manipulasi pajak dan kerugian bagi negara.
Oleh karena itu, perusahaan yang melakukan transaksi dengan pihak afiliasi perlu memahami dan menerapkan prinsip arm's length dalam transfer
pricing.
Dengan memahami konsep transfer pricing dan penerapannya yang benar, perusahaan dapat menghindari risiko hukum dan memastikan kelancaran bisnisnya. (Laura Oktaviani Sibarani)