Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam. (Medcom.id/Yona)
Siti Yona Hukmana • 1 January 2025 10:39
Jakarta: Majelis Sidang Kode Etik Polri Polri (KEPP) menggali banyak hal terhadap tiga polisi terduga pelanggar dalam kasus pemerasan 45 warga negara (WN) Malaysia saat menonton gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP). Salah satunya, jumlah uang yang didapat dalam aksi pemerasan tersebut.
Untuk diketahui, sidang etik digelar di Gedung TNCC Mabes Polri pada Selasa, 31 Desember 2024 pukul 11.00 WIB hingga Rabu, 1 Januari 2025 pukul 04.00 WIB. Ketiga polisi yang disidang ialah Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, dan Kepala Unit (Kanit) di Subdit 3 Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
"Yang enggak kalah pentingnya, juga dilakukan pemeriksaan terkait dana atau uang. Bagaimana uang itu didapatkan, alur uangnya, termasuk juga disalurkan kepada siapa saja, atau dipegang oleh siapa," kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam saat dikonfirmasi, Rabu, 1 Januari 2024.
Anam mengatakan ada belasan saksi yang juga diperiksa dalam sidang etik itu. Para saksi ada yang memberatkan dan meringankan.
"Nah ini diperiksa cukup komprehensif dengan membandingkan keterangan satu dengan yang lain, termasuk juga dengan alat bukti," ujar Anam.
Anam membeberkan proses pemeriksaan itu mulai dari alur pertanggungjawban, pengecekan ulang keterangan saksi, pemeriksaan berbagai argumen, termasuk pemeriksaan aliran dana.
Baca juga: Sidang Etik Polisi Peras WN Malaysia Gali Peristiwa hingga Penggerak |