Kasus Korupsi di ASDP, KPK Sita 23 Aset Senilai Rp1,2 Triliun

Jubir KPK Tessa Mahardika/Medcom.id/Candra

Kasus Korupsi di ASDP, KPK Sita 23 Aset Senilai Rp1,2 Triliun

Candra Yuri Nuralam • 31 December 2024 15:55

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali menyita aset terkait dugaan rasuah dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara, oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Sebanyak 23 aset senilai triliunan rupiah diambil paksa penyidik.

“Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan sebanyak 23 bidang tanah dan bangunan dengan estimasi penyitaan sebesar kurang lebih Rp1,2 triliun,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 31 Desember 2024.

Tessa mengatakan penyitaan dilakukan dari Oktober-Desember 2024. Aset yang diambil paksa penyidik berasal dari sejumlah wilayah.

“Di wilayah Bogor dua bidang, Jakarta tujuh bidang, dan Jawa Timur 14 bidang,” ujar Tessa.
 

Baca: KPK Panggil Direktur Komersial dan Pelayaran ASDP

Tessa enggan memerinci bentuk maupun pemilik aset itu. KPK tengah mengembangkan perkara rasuah di ASDP. Ada pihak yang bakal ditetapkan sebagai tersangka baru.

KPK menyita 15 aset tanah dan bangunan senilai ratusan miliar dari tangan pemilik PT Jembatan Nusantara Group Adjie. Salah satu aset yang diambil berada di Jakarta.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK mengungkap adanya pembelian 53 kapal yang dilakukan ASDP Indonesia Ferry dari Jembatan Nusantara. Semuanya dibeli dalam kondisi bekas, padahal, dana yang disiapkan bisa untuk mendatangkan unit baru.

Proses akuisisi ini bukan cuma pembelian kapal bekas. ASDP Indonesia Ferry turut diberikan utang Jembatan Nusantara sebesar Rp600 miliar.

Perkara itu disidik sejak 11 Juli 2024. Para tersangka yang ditetapkan sudah masuk dalam daftar pencegahan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)