Aturan Penunjukan Gubernur Jakarta oleh Presiden Dinilai Harus Dicabut

Ilustrasi. Medcom.id.

Aturan Penunjukan Gubernur Jakarta oleh Presiden Dinilai Harus Dicabut

Media Indonesia • 6 March 2024 23:39

Jakarta: Peneliti senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli menilai penunjukan gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) oleh presiden merupakan kemunduran demokrasi. Aturan yang masih termuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ itu pun diminta dihapus. 

"Pasal yang mengatur tentang hal tersebut harus dicabut. DPR harus mendengar dan memperhatikan suara rakyat" kata Lili kepada Media Indonesia, Rabu, 6 Maret 2024.

Lili menegaskan penunjukan langsung gubernur oleh presiden merupakan bentuk kemunduran demokrasi. Hal itu juga merupakan bentuk meniadakan hak rakyat.

"Bukan hanya mundur ke belakang, tapi juga bentuk dari meniadakan dan sekaligus membunuh hak rakyat sang pemilik kedaulatan," cetusnya.
 

Baca juga: Membongkar Poin-Poin Krusial di Draf RUU Daerah Khusus Jakarta

Sebagai negara demokrasi, kata dia, seharusnya tidak boleh ada lagi gagasan menentukan pemimpin dengan membunuh hak rakyat. Lili menegaskan memilih kepala daerah dan presiden secara langsung jauh lebih baik.

Lili mengatakan gagasan untuk mengembalikan pemilihan lewat DPRD saja ditolak publik. Apalagi, penunjukan atau pengangkatan langsung oleh presiden.

"Kepala daerah atau gubernur bukan jabatan karir tapi jabatan politik yang langsung mendapat mandat dari rakyat,” ucapnya.

Pembahasan RUU DKJ akan segera dimulai. Dalam draf RUU itu, masih terdapat pasal tentang gubernur dan wakil gubernur Jakarta bakal ditunjuk presiden, bukan dipilih melalui pemilu. (MI/Yakub Pryatama Wijayaatmaja)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)