KPK Beberkan Kendala Usut TPPU Gubernur Nonaktif Malut

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

KPK Beberkan Kendala Usut TPPU Gubernur Nonaktif Malut

Candra Yuri Nuralam • 9 May 2024 08:42

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya kendala dalam penanganan kasus dugaan pencucian uang senilai Rp100 miliar yang menjerat Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Sejumlah saksi seakan kabur-kaburan menghindari pemeriksaan dengan alasan tak jelas.

“Tim penyidik KPK mendapati hambatan dilapangan diantaranya para pihak yang dipanggil sebagai saksi tidak hadir disertai alasan yang tidak sah menurut hukum,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 9 Mei 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengingatkan para saksi yang dipanggil untuk kooperatif. Sebab, aturan hukum mewajibkan masyarakat memenuhi panggilan penegak hukum yang tengah mengusut perkara.

“KPK tentu tegas dan ingatkan, para pihak dimaksud untuk kooperatif hadir penuhi panggilan tim penyidik karena hal tersebut adalah kewajiban hukum,” ujar Ali.
 

Baca juga: Gubernur Nonaktif Malut Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU

Ali berharap ketidakhadiran para saksi ini tidak didesain oleh pihak tertentu. Sebab, KPK bisa menjerat hukum siapapun yang berupaya merintangi penyidikan.

“Jika selama proses penyidikan perkara ini didapati adanya kesengajaan dari pihak tertentu untuk menghambat, menghalangi hingga merintanginya, KPK dengan tegas terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor,” tegas Ali.

Abdul Gani Kasuba resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.

“Bukti awal dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang) tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 miliar,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.

KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Sejumlah saksi juga sudah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait kasus pencucian uang ini. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)