Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 9 May 2024 08:42
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya kendala dalam penanganan kasus dugaan pencucian uang senilai Rp100 miliar yang menjerat Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Sejumlah saksi seakan kabur-kaburan menghindari pemeriksaan dengan alasan tak jelas.
“Tim penyidik KPK mendapati hambatan dilapangan diantaranya para pihak yang dipanggil sebagai saksi tidak hadir disertai alasan yang tidak sah menurut hukum,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 9 Mei 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengingatkan para saksi yang dipanggil untuk kooperatif. Sebab, aturan hukum mewajibkan masyarakat memenuhi panggilan penegak hukum yang tengah mengusut perkara.
“KPK tentu tegas dan ingatkan, para pihak dimaksud untuk kooperatif hadir penuhi panggilan tim penyidik karena hal tersebut adalah kewajiban hukum,” ujar Ali.
Baca juga: Gubernur Nonaktif Malut Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU |