Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri). Medcom.id/Candra Yuri
Candra Yuri Nuralam • 29 January 2024 17:18
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan satu tersangka atas operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo beberapa waktu lalu. Status hukum itu diberikan setelah pimpinan dan pejabat struktural Lembaga Antirasuah menggelar ekspose perkara.
“(Penetapan tersangka setelah) KPK menggelar proses penyelidikan, penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024.
Tersangka suap itu yakni pegawai BPPD Kabupaten Sidoarjo berinisial SW. Mereka terlibat dalam kasus dugaan pemotongan dan pemberian uang ke pegawai negeri terkait pajak daerah di Sidoarjo.
KPK sejatinya menangkap sebelas orang dalam OTT beberapa waktu lalu. Namun, sisanya dilepaskan karena tidak ada bukti kuat terkait keterlibatannya.
KPK menahan mereka selama 20 hari pertama. Upaya paksa itu bisa diperpanjang jika dibutuhkan penyidik nantinya.
“Terhitung mulai tanggal 26 Januari 2024 sampai dengan 14 Februari 2024,” ucap Ghufron.
Baca juga: Pimpinan KPK Bantah Melindungi Bupati Sidoarjo Atas OTT Pemasukan Daerah |