KPK Panggil Kakak Hary Tanoesoedibjo Terkait Kasus Korupsi Bansos

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Panggil Kakak Hary Tanoesoedibjo Terkait Kasus Korupsi Bansos

Candra Yuri Nuralam • 6 December 2023 11:26

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris PT Dosni Roha Logistik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo hari ini, 6 Desember 2023. Kakak dari Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo itu bakal dimintai keterangan terkait dugaan rasuah penyaluran beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) di Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2020 sampai 2021.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 6 Desember 2023.

KPK juga memanggil tiga orang lain untuk mendalami kasus ini. Mereka yakni mantan Direktur Utama PT Dosni Roga Logistik Kanisius Jerry Tengker, wiraswasta Faisal Harris, dan mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos Bambang Sugeng.

Keempat orang itu diharap memenuhi panggilan penyidik. Ali belum bisa memerinci yang akan didalami pihaknya saat ini.
 

Baca juga: Kasus Pungli Rutan KPK Nyangkut di Penyelidikan

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus penyaluran bansos beras untuk KPM pada PKH di Kemensos. Mereka yakni mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Persero Muhammad Kuncoro Wibowo, eks Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Persero Budi Susanto, dan mantan Vice President Operasional PT Bhanda Ghara Reksa Persero April Churniawan.

Lalu, Ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren, anggota tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani, dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.

Negara ditaksir merugi Rp127,5 miliar dalam perkara ini. Ivo, Roni, dan Richard diyakini mengantongi Rp18,8 miliar.

Dalam kasus ini, Ivo, Roni, dan Richard disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Kuncowo, Budi, dan April disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)