Istana Klaim Pemerintahan Tetap Berjalan Meski Menteri Cuti Kampanye

Ilustrasi Istana Merdeka/Medcom.id

Istana Klaim Pemerintahan Tetap Berjalan Meski Menteri Cuti Kampanye

Indriyani Astuti • 28 November 2023 12:28

Jakarta: Istana mengeklaim pemerintahan tetap berjalan meski menteri cuti kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap menggelar rapat dengan para menteri.

"Proses pemerintahan tetap berjalan, hari ini saja ada rapat internal, kemudian rata, saya kira menteri-menteri menjalankan tugas dan fungsinya," terang Ari di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa, 28 November 2023.

Jokowi telah memberikan izin cuti pada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD untuk berkampanye. Ari menampik intensitas rapat kabinet menurun karena ada menteri yang ikut pemilu.

Menurut dia, Presiden memanggil hari ini untuk dua rapat internal. Kemudian, ada kunjungan kerja ke daerah dan Jokowi diagendakan melakukan kunjungan ke luar negeri.
 

Baca: Anies: 14 Februari, Jangan Jual Beli Suara!

"Kegiatan presiden di bulan November ini sangat padat sekali, ada kunjungan kerja, kunjungan ke luar negeri ratas dan itu artinya pemerintahan tidak pernah berhenti, tetap jalan," kata Ari.

Di samping itu, menurut Ar,i ada mekanisme internal yang mengatur penugasan. Misalnya, wakil menteri (wamen) yang bisa menggantikan tugas menteri saat cuti.

"Intinya pemerintahan tetap berjalan dengan normal, pekerjaan yang harus diselesaikan oleh para menteri," ucapnya.

Di sisi lain, Ari mengatakan para menteri yang bergabung dalam tim kampanye capres/ cawapres, hanya diberikan cuti 1 hari kerja dalam satu minggu. Menurut dia, aturan itu jelas baik koridor dan prinsipnya.

"Prinsip dasarnya dalam cuti itu kan tidak boleh memanfaatkan fasilitas negara. Jadi yang namanya cuti ya menjalankan sesuatu yang berada di luar tugasnya," papar Ari.

Selain itu, sambung Ari, ada batasan-batasan yang juga diatur dalam aturan perundang-undangan yang mana penggunaan fasilitas negara dalam masa cuti dilarang. Lalu, ada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Ada Bawaslu, ada pengawasan masyarakat tentu itu harus betul-betul kita lihat ke depan. Kalau perundang-undangannya sudah mengatur dengan jelas itu harus di jalankan, dan juga ada pengawasan Bawaslu. Jadi kalau ada sesuatu ya laporkan saja ke Bawaslu," terangnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)