Terima Gugatan Anwar Usman, PTUN Jakarta Dinilai Abaikan Alasan MKMK

Mantan Ketua MK Anwar Usman. (tangkapan layar)

Terima Gugatan Anwar Usman, PTUN Jakarta Dinilai Abaikan Alasan MKMK

Tri Subarkah • 15 August 2024 16:17

Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dinilai mengabaikan alasan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK. Pasalnya, PTUN Jakarta memulihkan harkat dan martabat Anwar lewat gugatan sebagai hakim konstitusi yang diajukan adik ipar Presiden Joko Widodo tersebut.

Pengajar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menekankan bahwa pemberhentian Anwar itu disebabkan adanya pelanggaran etik karena ikut menyidangkan uji materi soal syarat usia capres-cawapres. Perkara itu belakangan menjadi pintu masuk bagi keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, untuk dapat dicalonkan sebagai cawapres dalam kontestasi Pilpres 2024.

"Ada logika yang terputus dari PTUN. Bagaimana mungkin memulihkan harkat dan martabat ketika materi penanganan etik yang mengakibatkan jatuhnya sanksi oleh MKMK sama sekali tidak diperiksa?" kata Titi kepada Media Indonesia, Kamis, 15 Agustus 2024.

Ia menjelaskan, PTUN Jakarta menganggap terdapat pelanggaran prosedur dalam penegakan etika yang dilakukan oleh MKMK karena dinilai menyimpangi ketentuan dalam peraturan MK. Menurutnya, jika memang PTUN meyakini hal tersebut, harusnya PTUN berfokus pada masalah prosedur saja.
 

Baca juga: MK Banding Putusan PTUN Terkait Gugatan Anwar Usman


Dalam putusannya, PTUN Jakarta berpendapat Surat Keputusan MK Nomor 17/2023 tanggal 9 November 2023 mengenai pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 perlu dicabut. Menurut PTUN Jakarta, sebelum mengeluarkan SK tersebut, MK seharusnya mencabut keputusan pengangkatan Anwar.

Titi menjelaskan, karena MK memutuskan untuk banding, putusan PTUN Jakarta sampai saat ini belum berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, Suhartoyo masih berstatus sebagai Ketua MK. Kalaupun tidak mengajukan banding, MK disebutnya hanya perlu melakukan prosedur administratif sebagaimana yang disebutkan dalam putusan PTUN Jakarta.

"Jika MK memutuskan melakukan penyesuaian prosedur administrasi sesuai isi putusan PTUN Jakarta sebagai bentuk tindak lanjut, pemilihan tersebut tidak membuat segala keputusan yang telah dibuat selama keketuaan Suhartoyo menjadi tidak sah," ujar Titi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)