Bukan Sopir, Tersangka Penganiaya Dokter Koas di Palembang Honorer BBPJN Sumsel

Datuk Pria berbaju merah tersangka usai melakukan penganiayaan terhadap dokter koas di Palembang. Foto : Istimewa

Bukan Sopir, Tersangka Penganiaya Dokter Koas di Palembang Honorer BBPJN Sumsel

Gonti Hadi Wibowo • 19 December 2024 20:22

Palembang: Fadilla alias Datuk tersangka penganiaya dokter koas bernama Muhammad Luthfi Hadyhan ternyata bekerja sebagai honorer Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Sumatra Selatan (Sumsel). Sebelumnya, ia disebut-sebut hanya sebagai sopir dari keluarga Sri Meilina dan Lady Aurellia Pramesti.

"Iya benar (Datuk) pegawai honorer disini dan tahun ini sudah mengikuti tes P3K," kata Kepala Seksi (Kasi) Kepegawaian BPJN Sumsel Kementerian PUPR, Fiko, Kamis, 19 Desember 2024.

Fiko mengatakan saat ini status Datuk masih pegawai honorer karena belum ada surat pemecatan dari Kementerian PUPR. "Kita ini ada prosedur dan kami belum ada intruksi dari pusat (soal pemecatan)," ujarnya.
 

Baca: Sopir Aniaya Senior Koas, Ibu Dokter Lady Minta Maaf

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Sri Meilina dan Lady Aurellia Pramesti, Bayu Prasetya Andrinata,  mengatakan kalau Datuk bukan sopir biasa yang dibayar bulanan. "Dia (Datuk) masih keluarga dari neneknya ibunya (Lady Aurellia Pramesti) dengan nenek si sopir itu masih sepupuan. Sopir ini bukan sopir yang biasanya dibayar bulanan,"ucapnya

Dia menjelaskan, keluarga Sri Meilina memiliki sopir sendiri. Namun saat kejadian saat itu sang sopir tersebut tidak bisa hadir karena sedang menjemput Lady Aurellia Pramesti. "Jadi terpaksa Datuk yang menjadi sopir pada saat  kejadian itu," singkatnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)