Ketua KPK Nilai Pernyataan Presiden Prabowo soal Memaafkan Koruptor Belum Lengkap

Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Ketua KPK Nilai Pernyataan Presiden Prabowo soal Memaafkan Koruptor Belum Lengkap

Candra Yuri Nuralam • 20 December 2024 17:36

Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal mau memaafkan koruptor yang mengembalikan uang rasuah ke negara. Pernyataan Kepala Negara itu dinilai masih bersifat umum.

“Kita lihat konteksnya beliau menyampaikan itu masih secara umum, konteksnya ini nanti mungkin akan didetailkan oleh para pembantu beliau, seperti apa,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Desember 2024.

Setyo menghargai pernyataan Presiden soal mau memberikan pengampunan bagi koruptor yang bertobat. Namun, menurut dia, keterangan Prabowo belum bisa diartikan secara harfiah.

Menurut dia, para menteri terkait akan membahas lebih lanjut soal pengampunan koruptor ini. KPK belum mengetahui mekanisme yang akan dipakai.

“Mekanisme yang diatur itu seperti apa, saya yakin nanti akan lebih detail,” ujar Setyo.
 

Baca Juga: 

Setyo Budiyanto Cs Resmi Terima Jabatan Komisioner KPK


Setyo meyakini pengampunan dari Presiden tidak akan terjadi pada semua perkara. Kasus yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak diyakini tidak akan diberikan pengampunan.

“Mungkin hanya untuk perlakuan perkara tertentu. Misalkan, kalau memenuhi hajat orang banyak saya yakin mungkin tidak,” ucap Setyo.

Setyo tidak mau berspekulasi buruk atas pernyataan Kepala Negara. Sebab, Prabowo dinilai selalu tegas memberikan keterangan terkait pemberantasan korupsi di berbagai acara.

“Saya percaya, Bapak Presiden yang begitu tegas dari mulai beliau disumpah di Senayan, kemudian di beberapa event selalu menyampaikan tentang pemberantasan korupsi, tentang masalah pengetatan, jangan melakukan pemborosan, jangan melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya seremonial,” tutur Setyo.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)