Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim. Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 22 December 2024 15:57
Jakarta: Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim menyebut pemberantasan judi online (judol) harus dilakukan semua pihak, tidak hanya Polri. Pasalnya, Korps Bhayangkara tidak bisa memblokir situs judol tersebut.
"Polri kan tidak punya kewenangan memperlambat akses, menutup akses, memblokir," kata Yusuf dalam program Crosscheck Medcom.id, Minggu, 22 Desember 2024.
Namun, sejauh ini Yusuf melihat kerja sama Polri dengan stakeholder terkait telah berjalan. Sebab, masing-masing instansi punya kewenangan sendiri.
Kewenangan memblokir situs judol terdapat pada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sementara itu, terkait aliran uang yang berada di perbankan, deposit ke bank dan sebaginya menjadi kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca juga: |