Kompolnas Sebut Polri Tak Bisa Blokir Situs Judol

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim. Medcom.id/Siti Yona

Kompolnas Sebut Polri Tak Bisa Blokir Situs Judol

Siti Yona Hukmana • 22 December 2024 15:57

Jakarta: Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim menyebut pemberantasan judi online (judol) harus dilakukan semua pihak, tidak hanya Polri. Pasalnya, Korps Bhayangkara tidak bisa memblokir situs judol tersebut.

"Polri kan tidak punya kewenangan memperlambat akses, menutup akses, memblokir," kata Yusuf dalam program Crosscheck Medcom.id, Minggu, 22 Desember 2024.

Namun, sejauh ini Yusuf melihat kerja sama Polri dengan stakeholder terkait telah berjalan. Sebab, masing-masing instansi punya kewenangan sendiri.

Kewenangan memblokir situs judol terdapat pada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sementara itu, terkait aliran uang yang berada di perbankan, deposit ke bank dan sebaginya menjadi kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
 

Baca juga: 


Yusuf mengatakan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang melibatkan lintas instansi sudah bagus. Namun, saat ini yang perlu digalakkan adalah kekuatan elemen masyarakat. Terlebih, pelaku judol sudah menyasar pelajar hingga mahasiswa.

"Nah, adalah adik-adik remaja, adik-adik mahasiswa ini harus digalang juga oleh Polri dalam rangka mencegah dan melakukan penindakan informasi-informasi yang masih beroperasi. Satu situs menjalankan judi online, jadi ketika nanti melihat temannya masih bermain, bisa diinformasikan," ujar anggota pengawas eksternal Polri itu.

Bahkan, bila dimungkinan para mahasiswa bisa audiensi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Di samping itu, Kompolnas sebagai bagian dari representasi elemen masyarakat dipastikan juga akan terus mengawal kerja Kepolisian.

"Nah itu perlu itu. Jadi tidak hanya Polri sendiri, harus kita dukung," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)