KPK Eksekusi Advokat Perintang Kasus Suap Eks Bupati Buru Selatan

KPK menjalankan perintah eksekusi terhadap Advokat Laurenzius C S Sembiring alias Oyen. Foto: Istimewa

KPK Eksekusi Advokat Perintang Kasus Suap Eks Bupati Buru Selatan

Candra Yuri Nuralam • 15 December 2023 16:18

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan perintah eksekusi terhadap Advokat Laurenzius C S Sembiring alias Oyen. Dia merupakan terpidana kasus perintangan penyidikan dalam penanganan perkara suap di Kabupaten Buru Selatan.

"Eksekusi pidana badan bertempat di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Klas I Surabaya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 15 Desember 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan Laurenzius bakal mendekam di Lapas Klas I Surabaya selama lima tahun. Hitungannya dimulai sejak penahanan di tahap penyidikan dimulai.

KPK juga bakal menagih pidana denda sebesar Rp200 ke Laurenzius. Jika tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan putusan hakim.

Eksekusi ini dilakukan atas putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya. Laurenzius dinyatakan bersalah karena merintangi penyidik saat menangani kasus suap yang turut menyeret mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa.

"Terbukti bersalah melanggar Pasal 21 dan Pasal 22 UU Tipikor terkait perintangan proses penyidikan disertai pemberian keterangan palsu di persidangan," ucap Ali.
 

Baca juga: KPK Undang 3 Capres Adu Gagasan Pemberantasan Korupsi

Laurenzius merupakan pengacara Direktur PT Vidi Citra Kencana Ivana Kwelju yang terjerat dalam kasus suap di Kabupaten Buru Selatan. Awalnya, mereka bertemu untuk konsultasi pemanggilan penyelidik KPK pada Juni 2019.

Saat itu, Laurenzius malah menyusun skenario untuk menghalangi penyidikan. Pertama, Ivana diminta mentransfer uang ke mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa melalui rekening pihak swasta Johny Rynhard Kasman.

Uang itu diskenariokan sebagai utang Ivana dan Johny terkait pembelian aset. Padahal, barang itu milik Tagop.

Selain itu, Laurenzius diduga memanipulasi beberapa dokumen transaksi keuangan dan pembelian aset Tagop. Ivana menyetujui mengikuti skenario itu dan disampaikan ke penyidik KPK.

KPK juga menemukan banyak bukti atas kasus perintangan penyidikan ini. Ivana dan Johny juga sudah mengakui adanya skenario yang dibuat Laurenzius.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Arga Sumantri)