Polda Metro Jaya Tak Gentar Hadapi Firli di Praperadilan

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak/Medcom.id/Siti

Polda Metro Jaya Tak Gentar Hadapi Firli di Praperadilan

Theofilus Ifan Sucipto • 11 December 2023 12:01

Jakarta: Polda Metro Jaya menghadiri sidang praperadilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri. Mereka siap menjalani rangkaian sidang.

"Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya menghadapi gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Senin, 11 Desember 2023.

Ade mengatakan sidang praperadilan itu diajukan kuasa hukum Firli. Giat tersebut rencananya digelar selama tujuh hari ke depan mulai hari ini.
 

Baca: Praperadilan, Firli Bahuri Tuding SYL

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri menuduh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) membuat laporan dugaan pemerasan ke Polda Metro Jaya karena takut dijadikan tersangka. Pernyataan itu tertuang dalam berkas praperadilan yang dibacakan kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Bahwa patut diduga, dikarenakan adanya ketakutan dalam diri saksi Syahrul Yasin Limpo akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI (maka membuat laporan ke Polda Metro Jaya)," kata salah satu kuasa hukum Firli membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 11 Desember 2023.

Dalam permohonannya, Firli menilai laporan Syahrul dilakukan untuk menghambat kasus dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan). Aduan terhadapnya dinilai berkaitan dengan perkara di KPK.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)