Polisi Panggil 6 Saksi Usut Kasus Korupsi Pengadaan PJUTS Kementerian ESDM

Ilustrasi. Medcom.id.

Polisi Panggil 6 Saksi Usut Kasus Korupsi Pengadaan PJUTS Kementerian ESDM

Siti Yona Hukmana • 26 July 2024 11:13

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri memanggil enam saksi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) Kementerian ESDM Tahun 2020. Keterangan keenamnya diperlukan untuk mencari bukti dalam dugaan rasuah itu.

"Ada 6 (saksi) sudah diagendakan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Jumat, 26 Juli 2024.

Namun, Arief tak membeberkan jadwal pemeriksaan keenam saksi. Begitu pula identitas para saksi tersebut.

Arief menyebut selain enam orang itu, pihaknya telah memeriksa 16 saksi. Kemudian, pengumpulan bukti-bukti terkait kasus korupsi tersebut.

"(Sebanyak) 16 telah dilakukan pemeriksaan. Sudah banyak kegiatan pemeriksaan dan tindakan lain dalam rangka pengumpulan bukti-bukti," ujar Arief.
 

Baca juga: Menteri KP Sakti Wahtu Trenggono Penuhi Panggilan KPK

Arief menekankan bila bukti sudah cukup dan memenuhi syarat, maka pihaknya akan segera melakukan penetapan tersangka. Kini, polisi masih mencari minimal dua alat bukti untuk mencari sosok yang bertanggung jawab dalam rasuah ini.

Sebelumnya, Arief menyebut Dittipidkor Bareskrim Polri telah memeriksa pejabat Kementerian ESDM. Namun dia tidak merincu identitas, serta jabatan saksi tersebut.

"Saya enggak inget-ingetin jumlah saksi, banyak. Dari ESDM sudah ada. Ya semuanya kan pejabatnya, namanya pegawai kan pejabat ya," kata Arief saat dikonfirmasi, Jumat, 5 Juli 2024.

Dittipidkor Bareskrim Polri menggeledah kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM pada Kamis, 4 Juli 2024. Kemudian menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen, telepon seluler, hardisk, flashdisk, HDD, CPU komputer, hingga laptop.

Proyek PJUTS merupakan program pemerintah yang dilaksanakan Kementerian ESDM melalui Ditjen EBTKE. Sumber dananya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Akibat dugaan rasuah ini negara mengalami kerugian mencapai Rp64 miliar. Namun, angka tersebut masih belum hasil akhir karena penyidikan masih terus berlangsung.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)