Cawapres Gibran Rakabuming Raka. Foto: Medcom.id/Triawati.
Media Indonesia • 28 December 2023 10:57
Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta batal memanggil Cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka terkait dugaan melanggar kampanye di Hari Bebas kendaraan bermotor (HBKB) di kawasan Thamrin Sudirman beberapa waktu lalu. Pembatalan tersebut merupakan hasil rapat pleno.
"(Keputusan) Hasil Rapat Pleno Bawaslu Jakpus. (Keterangan) dianggap sudah cukup," kata anggota Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey melalui keterangan tertulis dikutip Kamis, 28 Desember 2023.
Menurut dia, pihaknya telah mendapatkan cukup bahan untuk dijadikan kajian memutus dugaan pelanggaran tersebut. Salah satu bahan kajiannya ialah hasil pendalaman laporan yang dilakukan Bawaslu RI.
Selanjutnya, Bawaslu RI akan melakukan putusan terkait ada atau tidaknya pelanggaran atas kegiatan bagi susu putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut. Adapun putusan akan digelar pada Jumat, 29 Desember 2023.
Baca juga: Gibran Tanggapi Santai Spanduk #SoloBukanGibran |