Bawaslu DKI Batal Panggil Gibran Soal Bagi-bagi Susu di CFD

Cawapres Gibran Rakabuming Raka. Foto: Medcom.id/Triawati.

Bawaslu DKI Batal Panggil Gibran Soal Bagi-bagi Susu di CFD

Media Indonesia • 28 December 2023 10:57

Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta batal memanggil Cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka terkait dugaan melanggar kampanye di Hari Bebas kendaraan bermotor (HBKB) di kawasan Thamrin Sudirman beberapa waktu lalu. Pembatalan tersebut merupakan hasil rapat pleno.

"(Keputusan) Hasil Rapat Pleno Bawaslu Jakpus. (Keterangan) dianggap sudah cukup," kata anggota Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey melalui keterangan tertulis dikutip Kamis, 28 Desember 2023.

Menurut dia, pihaknya telah mendapatkan cukup bahan untuk dijadikan kajian memutus dugaan pelanggaran tersebut. Salah satu bahan kajiannya ialah hasil pendalaman laporan yang dilakukan Bawaslu RI.

Selanjutnya, Bawaslu RI akan melakukan putusan terkait ada atau tidaknya pelanggaran atas kegiatan bagi susu putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut. Adapun putusan akan digelar pada Jumat, 29 Desember 2023. 
 

Baca juga: Gibran Tanggapi Santai Spanduk #SoloBukanGibran

"Kita lanjut pada putusan Bawaslu Jumat nanti," tuturnya.

Sebelumnya, Gibran beserta jajaran partai koalisi membagikan susu pada car free day di Jakarta pada Minggu, 3 Desember 2023. Kegiatan itu dinilai melanggar Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang isinya HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut. (MI/Mohammad Farhan Zuhri)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)