Gedung Kementerian Keuangan. Foto: Dokumen Kementerian Keuangan
Annisa Ayu Artanti • 21 December 2023 17:36
Jakarta: Pemerintah mencatat sebanyak 2.821 debitur mendapat keringan utang hingga 18 Desember 2023.
Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN Kemenkeu Encep Sudarmawan menjelaskan keringanan pembiayaan piutang negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13/PMK.06/2023 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023.
Saat ini telah banyak debitur yang memanfaatkan program tersebut untuk menyelesaikan piutang negara.
"Perkembangan sampai saat ini untuk crash program adalah jumlah BKPN meningkat dan outstanding piutang menurun. Kita akan terus kejar peningkatan BKPN di tahun depan, terutama pemerintah daerah (pemda)," ujar Encep dikutip dari laman Kemenkeu, Kamis, 21 Desember 2023.
Rincian Berkas Kasus Piutang Negara
Adapun dari 2.821 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN), sebanyak 1.582 di antaranya merupakan piutang pemda. Jumlah BKPN yang diselesaikan di 2023 juga meningkat sebanyak 493 BKPN dibandingkan 2022.
Berkas piutang yang diselesaikan ini berasal dari instansi pemerintah pusat atau daerah dengan kriteria piutang perorangan atau badan hukum/badan usaha dengan sisa kewajiban sampai dengan Rp2 miliar.
Baca juga: Berkas Kasus Piutang Negara Meningkat di 2023
Secara rinci, debitur yang telah menerima manfaat di tahun 2023 berasal dari 1.354 piutang pasien rumah sakit, enam piutang SPP mahasiswa, 766 piutang dengan sisa kewajiban sampai dengan Rp8 juta, dan 695 piutang lainnya.
“Ini membantu pemerintah menurunkan outstanding piutang negara sebesar Rp159,16 miliar,” ungkap Encep.
Apa itu program keringanan utang?
Program keringanan piutang telah dilaksanakan sejak 2021 sebagai bentuk dukungan bagi pemulihan ekonomi pascapandemi covid-19.
Program yang ditujukan kepada debitur kecil tersebut memberikan insentif yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk potongan utang pokok, bunga, denda, ongkos/biaya atau beban lain yang dibebankan kepada debitur.
Kriteria debitur yang dapat memanfaatkan program ini adalah debitur yang berasal dari piutang instansi pemerintah pusat atau daerah dengan kriteria piutang perorangan atau badan hukum/badan usaha dengan sisa kewajiban sampai dengan Rp2 miliar, seperti yang diatur dalam PMK 13/2023.