Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Media Indonesia • 28 December 2023 19:47
Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) disarankan membuat putusan bersifat mengikat atas polemik distribusi surat suara di luar jadwal yang dilakukan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei. Hal itu diperlukan untuk menyudahi perbedaan pandangan dari Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menjelaskan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memberikan ruang bagi Bawaslu untuk membuat putusan mengikat. Menurut Titi, pengiriman surat suara sebelum jadwal merupakan pelanggaran administratif pemilu.
"Yaitu, pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang terdapat dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023," ujar Titi kepada Media Indonesia, Kamis, 28 Desember 2023.
Ia menjelaskan Pasal 462 UU Pemilu menggariskan KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu paling lama tiga hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan.
Kendati demikian, Titi menyarankan putusan itu hanya diperlukan jika Bawaslu dan KPU tidak mencapai kesepahaman. Sebab, kedua lembaga penyelenggara pemilu itu memiliki satu kesatuan fungsi.
Baca juga: Bawaslu Temukan Distribusi Logistik KPU Tak Diawasi |