Bawaslu Diminta Buat Putusan Mengikat Terkait Kisruh Surat Suara di Taipei

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Bawaslu Diminta Buat Putusan Mengikat Terkait Kisruh Surat Suara di Taipei

Media Indonesia • 28 December 2023 19:47

Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) disarankan membuat putusan bersifat mengikat atas polemik distribusi surat suara di luar jadwal yang dilakukan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei. Hal itu diperlukan untuk menyudahi perbedaan pandangan dari Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menjelaskan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memberikan ruang bagi Bawaslu untuk membuat putusan mengikat. Menurut Titi, pengiriman surat suara sebelum jadwal merupakan pelanggaran administratif pemilu.

"Yaitu, pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang terdapat dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023," ujar Titi kepada Media Indonesia, Kamis, 28 Desember 2023.

Ia menjelaskan Pasal 462 UU Pemilu menggariskan KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu paling lama tiga hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan.

Kendati demikian, Titi menyarankan putusan itu hanya diperlukan jika Bawaslu dan KPU tidak mencapai kesepahaman. Sebab, kedua lembaga penyelenggara pemilu itu memiliki satu kesatuan fungsi.
 

Baca juga: Bawaslu Temukan Distribusi Logistik KPU Tak Diawasi

Ia menyebut perbedaan pendapat yang meruncing antara Bawaslu dan KPU dapat membuat kegaduhan serta menimbulkan spekulasi maupun kontroversi terkait kredibilitas penyelenggara Pemilu 2024. Titi menilai sikap Bawaslu yang meminta KPU tidak menganggap sebagai surat suara rusak sudah tepat.

"Untuk menghindari adanya dobel surat suara beredar, yang justru bisa memicu terjadinya kecurangan dan keraguan atas validitas surat suara pos," ungkapnya.

KPU menganggap 62 ribu lebih surat suara yang telah diterima pemilih di Taiwan sebagai surat suara rusak dan bakal diganti dengan yang baru dan kode khusus. Namun, Bawaslu meminta KPU tidak menyimpulkan hal tersebut lantaran bakal memicu kebingungan bagi pemilih dan menyebabkan surat suara terkirim dua kali. (Tri Subarkah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)