Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 29 December 2023 07:27
Jakarta: Beredar kabar yang menyebutkan adanya salah satu saksi kasus dugaan penerimaan suap yang menjerat Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mencoba bunuh diri. Informasi yang muncul menyebutkan kejadian itu berlangsung saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata meluruskan kabar tersebut. Menurutnya, saksi yang dikabarkan mencoba bunuh diri hanya terlepeset saat diperiksa penyidik.
“Informasinya sih jatuh kepeleset,” kata Alex melalui keterangan tertulis, Jumat, 29 Desember 2023.
Alex menyebut pimpinan KPK hanya mendapatkan laporan kejadian, dan tidak melihat langsung insiden tersebut. Tapi, dia menyebut saksi itu langsung dibawa ke rumah sakit.
“Mungkin (saat ini) sudah keluar (dari) rumah sakit,” ucap Alex.
KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara. Mereka yakni Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Abdul, Ramadhan Ibrahi, dan pihak swasta Stevi Thomas serta Kristian Wulsan.
Pada perkara ini, Stevi Thomas, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Kristian Wulsan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan, Abdul, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.