KPK menahan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani usai terkena OTT. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Fachri Audhia Hafiez • 20 December 2023 12:01
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Desember 2023.
Abdul Gani ditahan bersama lima tersangka lainnya. Yakni, Kadis Perumahan dan Permukiman Pemprov Maluku Utara, Adnan Hasanudin; Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara, Daud Ismail; Kepala BPPBJ, Ridwan Arsan; ajudan Abdul, Ramadhan Ibrahim; dan swasta, Stevi Thomas.
Mereka ditahan selama 20 hari pertama. Terhitung sejak 19 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024.
Sementara satu tersangka lainnya, swasta Kristian Wulsan belum ditahan. Ia masih dalam tahap pemanggilan.
"Kami mengingatkan agar yang bersangkutan koorperatif," ucap Alex.
Baca juga: Total 18 Orang Diciduk KPK di Maluku Utara |