Akomodasi Anggota DPRD, Cak Imin Minta Prabowo Ubah Perpres 33 Tahun 2020

Ketum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin)/Medcom.id/Fachri

Akomodasi Anggota DPRD, Cak Imin Minta Prabowo Ubah Perpres 33 Tahun 2020

Fachri Audhia Hafiez • 10 October 2024 20:18

Jakarta: Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin meminta kepada Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto, untung mengubah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020. Aturan itu terkait penetapan standar harga satuan regional itu demi mengakomodir anggota DPRD.

"Sederhana bapak, bapak meninjau saja Perpres nomor 33," kata Cak Imin dalam Rapat Koordinasi Nasional Legislatif Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024.

Pernyataan Cak Imin itu disambut riuh kader PKB yang hadir. Cak Imin menyampaikan hal itu di hadapan Prabowo yang hadir.

"Jadi saya mohon betul bapak kehadiran bapak ini kami menitipkan teman-teman saya ini, kalau saya sih DPR RI lebih aman dulu," ujar Cak Imin.

Baca: 

Canda Prabowo di Acara PKB: Saya Enggak Tahu Kapan Diundang PDIP


Dia menambahkan peninjauan terhadap Perpres 33 Tahun 2020 memungkikan tugas-tugas DPRD bisa berjalan dengan optimal. Karena rata-rata APBD mampu menjadi dan menyangga seluruh tugas DPRD.

"DPRD ini agar lebih aman lagi menjalankan tugas-tugasnya merevisi PP 33 sebagai agenda pertumbuhan ekonomi daerah," ucap Cak Imin.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)