Ketum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin)/Medcom.id/Fachri
Fachri Audhia Hafiez • 10 October 2024 20:18
Jakarta: Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin meminta kepada Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto, untung mengubah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020. Aturan itu terkait penetapan standar harga satuan regional itu demi mengakomodir anggota DPRD.
"Sederhana bapak, bapak meninjau saja Perpres nomor 33," kata Cak Imin dalam Rapat Koordinasi Nasional Legislatif Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024.
Pernyataan Cak Imin itu disambut riuh kader PKB yang hadir. Cak Imin menyampaikan hal itu di hadapan Prabowo yang hadir.
"Jadi saya mohon betul bapak kehadiran bapak ini kami menitipkan teman-teman saya ini, kalau saya sih DPR RI lebih aman dulu," ujar Cak Imin.
Baca:
Canda Prabowo di Acara PKB: Saya Enggak Tahu Kapan Diundang PDIP |