Tom Lembong Pertimbangkan Ajukan Praperadilan

Tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula Tom Lembong. Foto: MI/Tri Subarkah.

Tom Lembong Pertimbangkan Ajukan Praperadilan

Tri Subarkah • 3 November 2024 18:50

Jakarta: Tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan, Thomas Lembong, mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan. Tom Lembong ditersangkakan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung.

Hal itu dikemukakan oleh pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir. Kendati demikian, ia tidak menjelaskan apa dasar pertimbangannya jika jadi mengajukan praperadilan.

"Sedang dipersiapkan dan dipertimbangkan," kata Ari melalui keterangan tertulis kepada Media indonesia, Minggu, 3 November 2024.

Ari mengatakan kliennya kebijakan Tom Lembong melakukan importasi gula pada 2015-2016. Yakni,  meneruskan kebijakan dari Menteri Perdagangan sebelumnya. 
 

Baca juga: 

Kejagung Diminta Fokus Kasus Baru


"Jadi, Pak Tom hanya meneruskan kebijakan yang sudah direncanakan sejak periode sebelumnya," ujar dia.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia Charles Sitorus sebagai tersangka kasus impor gula. Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui pemeriksaan.

Tom ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Charles di Rutan Salemba cabang Kejagung. Menurut Harli, perkara tersebut sudah disidik sejak Oktober 2023. 

Ia menegaskan, tidak ada unsur politisasi dalam penahanan Tom Lembong. "Dalam perkara ini setidaknya ada 90 orang saksi yang sudah diperiksa," ujar dia.

Tom dan Charles dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)