Ilustrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Foto: Dok Medcom.id
Rahmatul Fajri • 5 November 2024 13:15
Jakarta: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima 584 pengaduan terkait pelanggaran penyelenggara Pemilu selama 2024. Sekretaris DKPP Yama David mengungkapkan angka pengaduan itu naik signifikan dari tahun sebelumnya.
"Berdasarkan data yang masuk ke DKPP di 2024 mulai 1 Januari sampai 4 November 2024, pengaduan yang sudah masuk 584 pengaduan. Angkanya fantastis sampai 2 kali lipat dibanding 2023 sebanyak 325 pengaduan," kata David di Jakarta, Selasa, 5 November 2024.
David menjelaskan berdasarkan Pasal 159 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, DKPP diamanatkan untuk menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu yang diadukan atau dilaporkan oleh pihak-pihak yang dianggap dirugikan akibat tindakan maupun perilaku penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada. DKPP ditugaskan untuk menerima aduan, verifikasi, penyelidikan serta pemeriksaan dugaan tindakan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
Ia merinci dari 584 pengaduan yang diterima, Sumatera Utara menjadi provinsi dengan aduan terbanyak sebanyak 65 aduan. Disusul Jawa Barat dengan 41 aduan. Selanjutnya Jawa Timur dengan 39 aduan, Sumatera Selatan 38 aduan.
Baca juga:
KPU: 99,7% Anggaran Pilkada 2024 Telah Dicairkan |