Ilustrasi. Medcom.id
Rhobi Shani • 24 October 2024 14:49
Kudus: Seorang oknum kades di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, diduga tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Kekerasan diduga sudah berlangsung 11 tahun, sejak korban berusia 8 tahun hingga saat ini telah 19 tahun.
Namun, Kasatreskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin, mengungkapkan barang bukti kasus tersebut belum cukup untuk menindak terduga pelaku.
"Barang bukti yang kami himpun belum kuat untuk dijadikan alat bukti, jadi kami masih perlu mencari bukti-bukti lain," kata AKP Danail, Kamis, 24 Oktober 2024.
AKP Danail mengatakan, saat pemanggilan, terduga pelaku menyangkal perbuatannya sehingga polisi membutuhkan alat bukti yang lebih kuat untuk mengungkap kasus.
"Dia tidak mengaku, jadi memang (pengungkapan) membutuhkan waktu yang lebih lama," bebernya.
Baca juga: Terbukti Cabuli Santri, Pengasuh Pondok Pesantren di Demak Dijatuhi 15 Tahun Bui |