Hak Karyawan Masih Terpenuhi, Manajemen Sritex Tak Akan Lakukan PHK Massal

Ilustrasi industri tekstil. Foto: Dokumen Kemenperin

Hak Karyawan Masih Terpenuhi, Manajemen Sritex Tak Akan Lakukan PHK Massal

Widjajadi • 26 October 2024 08:36

Jakarta: PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menyatakan tidak akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal pascaputusan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.

General Manager HRD Sritex Group atau SRIL, Haryo Ngadiyono, mengatakan hingga saat ini, seluruh perusahaan masih bekerja, meski kapasitasnya tidak penuh karena situasi industri pertekstilan nasional yang sedang bermasalah.

"Semua anak bangsa ini tahu, bahwa kondisi pertekstilan secara nasional sedang tidak baik. Meski begitu, Sritex Group masih beroperasional dan karyawan bekerja seperti biasa. Memang tidak dengan kapasitas penuh, hanya 70 persen, karena sebab situasi nasional dan bukan karena dipailitkan," ujar Ngadiyono di Kompleks Pemkab Sukoharjo, dilansir Media Indonesia, Sabtu, 26 Oktober 2024.
 
Baca juga: 


Ilustrasi industri tekstil. Foto: Kemenperin

Hak karyawan terpenuhi

Bahkan terkait perhatian manajemen Sritex Group, bahwa semua karyawan masih terjamin penuh hak-haknya, seperti BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan jaminan pensiun.
 
"Semua karyawan tercover," ucapnya tegas.
 
Seperti diketahui, kini pihak Sritex Group melalui kuasa hukum yang ditunjuk, sedang melakukan langkah hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Niaga Semarang perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg tersebut. 
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Annisa Ayu)