Konferensi pers di Polresta Malang Kota, Sabtu 30 Maret 2024. Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq
Wahyu Tiar • 30 March 2024 18:51
Malang: Tak membutuhkan waktu lama, Satreskrim Polresta Malang Kota menetapkan status tersangka terhadap suster penganiaya balita selebgram Kota Malang Aghnia Punjabi. Tim penyidik mengenakan pasal penganiayaan dan perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan atau denda Rp100 juta lebih.
Mengenakan baju tahanan berwarna oranye, suster penganiaya berinisial IPS ini menjalani gelar perkara di lobi Mapolresta Malang Kota, Sabtu siang, 30 Maret 2024. Pelaku menunjukkan wajah dingin, tak seperti saat melakukan penganiayaan terhadap JAP, balita berusia 3,5 tahun itu.
Pelaporan kasus penganiayaan terhadap JAP baru masuk ke unit PPA Polresta Malang Kota pada Jumat sore, 29 Maret 2024. Hasil pemeriksaan sementara menyebutkan, pelaku melakukan penyiksaan pascakorban menolak pengobatan luka yang dideritanya. Penolakan tersebut memicu amarah pelaku dan menganiaya korban saat kedua orang tuanya tidak berada di rumah.
| Baca: Anak Berusia 13 Tahun di Pinrang Tewas Diduga Dianiaya Majikan |