Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 28 March 2024 10:19
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan majelis hakim yang memindahkan penahanan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Rutan Salemba. Lembaga Antirasuah berharap pemindahan itu bukan bagian dari menghindari proses persidangan.
"KPK menyayangkan penetapan Majelis Hakim terkait pemindahan tahanan atas nama terdakwa SYL dari Rutan Cabang KPK. Kami harap hal ini bukan menjadi modus untuk penghindaran," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 28 Maret 2024.
Kepala Bagian Peberitaan KPK itu mengamini majelis hakim bertanggung jawab atas penahanan terdakwa dalam persidangan. Namun, pelaksanaannya dilaksanakan oleh jaksa.
KPK juga meyakini fasilitas rutan miliknya lebih baik ketimbang Rutan Salemba untuk kebutuhan perawatan. Apalagi, kata Ali, tahanan Lembaga Antirasuah bisa bebas berolah raga karena ada fasilitasnya.
"Dalam Rutan KPK terdapat berbagai fasilitas olahraga dan ruang terbuka untuk aktivitas bersama, salah satunya untuk menjaga kesehatan dan kebugaran para tahanan," ucap Ali.
Baca juga: Eks Kepala BP Bintan Dituntut Penjara 8 Tahun |