Komisioner KPU Idham Holik/Medcom.id/Fachri
Rancangan PKPU Rekapitulasi Perolehan Suara dalam Proses Pengundangan
Media Indonesia • 11 February 2024 22:54
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hingga saat ini belum menetapkan peraturan rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan. Padahal, bakal beleid tersebut dinilai sangat dibutuhkan dalam rangka melakukan rekapitulasi hasil baik secara manual dan Sirekap.
Menanggapi itu, Komisioner KPU Idham Holik menuturkan rancangan PKPU KPU tersebut sedang dalam pengundangan. “Sebelum legal drafting, saat ini sedang dalam pengundangan,” ungkap Idham kepada Media Indonesia, Minggu, 11 Februari 2024
Idham menyebut KPU bakal menuntaskan pekerjaan tersebut. PKPU rekapitulasi suara bakal segera diterbitkan.
| Baca juga: Berbagai Bentuk Potensi Kecurangan Tahap Pemungutan Suara |
“Iya, secepatnya (PKPU rekapitulasi diundangkan)," ungkap dia
Dia menegaskan KPU bakal memenuhi semua tata cara pembuatan aturan. Semua tahapan tersebut dinilai sudah selesai.
"Semua tahapan sudah selesai semua, tinggal pengundangan,” ujar dia. (MI/Yakub)