Ilustrasi Polri. Foto: MI.
Siti Yona Hukmana • 21 November 2024 15:22
Jakarta: Polisi memastikan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Kabupaten Mempawah terus diusut. Hal itu disampaikan merespons informasi penghentian kasus korupsi dengan kerugian negara Rp32 miliar tersebut.
"Tidak benar. Tidak ada kesan mempetieskan atau membiarkan kasus ini," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Barat (Kalbar) Kombes Raden Petit Wijaya saat dikonfirmasi, Kamis, 21 November 2024.
Ia memastikan kasus korupsi BP2TD terus berjalan. Saat ini, sudah ada sembilan tersangka.
Dia menyampaikan beberapa tersangka sudah vonis. Di samping itu, kasus ini juga menyeret salah satu kontestan Pilkada 2024 di Kalbar.
Petit menyampaikan pengembangan kasus kepada salah satu pasangan calon memang ditunda terlebih dahulu. Sebab, ada surat telegram resmi (ST) mengenai aturan penegakan hukum selama proses Pemilu 2024. Yakni ST/1160/V/RES.1.24.2023.
"Sekali lagi saya tegaskan tidak dipetieskan atau dihentikan, tapi ditunda sementara," terang Petit.
Sementara itu, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalbar AKBP Sanny Handityo turut menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja profesional dalam menangani kasus korupsi BP2TD Mempawah ini. Dia juga memastikan tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini.
"Siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi akan kami tindak, tidak pandang bulu, kita lihat saja nanti. Kasus ini saya pastikan tidak mandeg dan masih terus berjalan," tegas Sanny.
Sebelumnya, Gerakan Milenial Pemuda (GMP) Kalbar mendatangi Polda Kalbar pada Senin, 18 November 2024. Tujuan mereka, mempertanyakan penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung BP2TD Kabupaten Mempawah.
Kedatangan mereka disambut Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Raden Petit Wijaya dan Kasubdit Tipikor Polda Kalbar AKBP Sanny Handityo dan jajaran. Bahkan, mereka beraudiensi di Ruang Rapat Ditreskrimsus Polda Kalbar.
"Kami mendapat informasi bahwa kasus yang menyeret Bupati Mempawah periode 2009-2014 dan 2014-2018, serta istrinya itu dipetieskan alias dihentikan oleh Polda Kalbar," Ketua GMP Kalbar Dwi Wahyudi.
Maka itu, ia ingin mencari kebenaran atau informasi dengan meminta penjelasan langsung dari Polda Kalbar. Sebab, dalam direktori putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2024 setebal 231 halaman menyebut adanya keterlibatan salah satu calon gubernur Kalbar berinisial RN.
Untuk diketahui, kasus BP2TD mulai dilakukan penyelidikan Polda Kalbar pada 2020. Cagub RN termasuk salah satu pihak yang mondar-mandir diperiksa polisi. Walau dalam persidangan nama RN berkali-kali disebut, statusnya hanya sebatas saksi.