Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 24 October 2023 07:44
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan perintah eksekusi terhadap enam anggota DPRD Jambi. Mereka yakni Syopian, Supriyanto, Rudi Wijaya, Muntalia, Sainuddin, Sofyan Ali.
"Dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas IIA Jambi," kata Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 24 Oktober 2023.
Ali menjelaskan eksekusi itu dilakukan atas perintah pengadilan tindak pidana korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap. Mereka semua bakal dipenjara selama empat tahun.
"Dikurangi masa penahanan," ucap Ali.
KPK juga bakal menagih pidana denda untuk mereka. Masing-masing wajib membayar Rp250 juta dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Muntalia, dan Sainuddin memiliki kewajiban pembayaran pidana pengganti. Totalnya yakni Rp200 juta. Uang itu juga bakal ditagih.
Mereka semua juga sejatinya mendapatkan hukuman pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Hitungannya dimulai sejak pemenjaraan selesai.