Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada/Medcom.id/Siti
Siti Yona Hukmana • 15 July 2024 18:08
Jakarta: Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyatakan penyidik Polda Jawa Barat dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16, dievaluasi. Tindakan itu menyusul penetapan tersangka Pegi Setiawan yang dinyatakan tidak sah.
Evaluasi dilakukan dengan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri. Sehingga, dapat melihat apa yang terjadi dalam penanganan kasus pembunuhan di Cirebon, Jawa Barat (Jabar) itu.
"Ini semua kan proses sedang berjalan. Kita juga tidak bekerja sendirian, dengan teman-teman dari Propam dengan Irwasum akan bekerja sama untuk melihat ini semua. Nanti hasilnya, sedang dalam proses," kata Wahyu di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 15 Juli 2024.
Baca: Kasus Pembunuhan Vina, Kabareskrim: Kita Tak Bisa Memaksakan Seseorang Jadi Tersangka |