Kabareskrim Tegaskan Evaluasi Penyidik di Kasus Pembunuhan Vina

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada/Medcom.id/Siti

Kabareskrim Tegaskan Evaluasi Penyidik di Kasus Pembunuhan Vina

Siti Yona Hukmana • 15 July 2024 18:08

Jakarta: Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyatakan penyidik Polda Jawa Barat dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16, dievaluasi. Tindakan itu menyusul penetapan tersangka Pegi Setiawan yang dinyatakan tidak sah.

Evaluasi dilakukan dengan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri. Sehingga, dapat melihat apa yang terjadi dalam penanganan kasus pembunuhan di Cirebon, Jawa Barat (Jabar) itu.

"Ini semua kan proses sedang berjalan. Kita juga tidak bekerja sendirian, dengan teman-teman dari Propam dengan Irwasum akan bekerja sama untuk melihat ini semua. Nanti hasilnya, sedang dalam proses," kata Wahyu di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 15 Juli 2024.
 

Baca: Kasus Pembunuhan Vina, Kabareskrim: Kita Tak Bisa Memaksakan Seseorang Jadi Tersangka

Wahyu tak menutup kemungkinan pihaknya mengambil alih kasus tersebut. Namun, mesti melihat perkembangan penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Polda Jawa Barat.

"Yang pasti kita memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat. Setelah nanti ditarik atau tidak kita lihat perkembangannya. Sekarang masih dalm proses evaluasi," tutur jenderal bintang tiga itu.

?Pegi Setiawan ditangkap di Jalan Kopo, Bandung, setelah bekerja sebagai kuli bangunan pada Selasa, 21 Mei 2024 sekitar pukul 18.23 WIB. Pegi yang merasa bukan pelaku melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penangkapan dirinya.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Pegi pada Senin, 8 Juli 2024. Penetapan tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, dinyatakan tidak sah.

Eman memerintahkan kepada Polda Jawa Barat (Jabar) untuk menghentikan penyidikan Pegi. Kemudian, memerintahkan Polda Jabar melepaskan Pegi dari tahanan dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)