Kasus Pembunuhan Vina, Kabareskrim: Kita Tak Bisa Memaksakan Seseorang Jadi Tersangka

Kabareskrim Komjen Wahyu Widada. Foto: Medcom.id/Siti Yona

Kasus Pembunuhan Vina, Kabareskrim: Kita Tak Bisa Memaksakan Seseorang Jadi Tersangka

Siti Yona Hukmana • 15 July 2024 15:38

Jakarta: Polri tengah mengevaluasi proses penyidikan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky yang terjadi di Cirebon pada 2016. Hal ini dilakukan usai adanya putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang menyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah.

"Tentu semua dalam proses evaluasi. Kita tidak bisa menyampaikan, memaksakan seseorang untuk menjadi tersangka, kan tidak mungkin seperti itu," kata Wahyu di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 15 Juli 2024.

Wahyu belum bisa memastikan apakah Polda Jawa Barat (Jabar) akan kembali menetapkan Pegi sebagai tersangka atau mencari tersangka baru dalam kasus ini. Dia hanya menyebut kasus pembunuhan Vina di Cirebon masih dievaluasi.

Selain itu, Bareskrim Polri tetap mengasistensi kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016 itu. Wahyu menyebut penetapan tersangka dalam kasus Vina dan Eky ini akan dilakukan jika penyidik menemukan bukti kuat.

"Semua nanti akan dilaksanakan sesuai dengan alat bukti yang kita temukan ya," tutur jenderal bintang tiga itu.
 

Baca Juga: 

Masyarakat Diberi Kesempatan Sampaikan Masukan di Kasus Vina


Pegi Setiawan ditangkap di Jalan Kopo, Bandung, setelah bekerja sebagai kuli bangunan sekitar pukul 18.23 WIB, Selasa, 21 Mei 2024. Pegi yang merasa bukan pelaku melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penangkapan dirinya.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Pegi pada Senin, 8 Juli 2024. Penetapan tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, dinyatakan tidak sah.

Eman memerintahkan kepada Polda Jawa Barat (Jabar) untuk menghentikan penyidikan Pegi. Kemudian, memerintahkan Polda Jabar melepaskan Pegi dari tahanan dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)