Kabareskrim Komjen Wahyu Widada. Foto: Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 15 July 2024 15:38
Jakarta: Polri tengah mengevaluasi proses penyidikan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky yang terjadi di Cirebon pada 2016. Hal ini dilakukan usai adanya putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang menyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah.
"Tentu semua dalam proses evaluasi. Kita tidak bisa menyampaikan, memaksakan seseorang untuk menjadi tersangka, kan tidak mungkin seperti itu," kata Wahyu di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 15 Juli 2024.
Wahyu belum bisa memastikan apakah Polda Jawa Barat (Jabar) akan kembali menetapkan Pegi sebagai tersangka atau mencari tersangka baru dalam kasus ini. Dia hanya menyebut kasus pembunuhan Vina di Cirebon masih dievaluasi.
Selain itu, Bareskrim Polri tetap mengasistensi kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016 itu. Wahyu menyebut penetapan tersangka dalam kasus Vina dan Eky ini akan dilakukan jika penyidik menemukan bukti kuat.
"Semua nanti akan dilaksanakan sesuai dengan alat bukti yang kita temukan ya," tutur jenderal bintang tiga itu.
Baca Juga:
Masyarakat Diberi Kesempatan Sampaikan Masukan di Kasus Vina |