Masyarakat Diberi Kesempatan Sampaikan Masukan di Kasus Vina

Kabareskrim Komjen Wahyu Widada. Foto: Medcom.id/Siti Yona.

Masyarakat Diberi Kesempatan Sampaikan Masukan di Kasus Vina

Siti Yona Hukmana • 15 July 2024 14:08

Jakarta: Polri tengah mengevaluasi kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky. Masyarakat diberikan kesempatan memberikan masukan.

"Kita membuka ruang kepada rekan-rekan sekalian, kepada masyarakat untuk memberikan masukan-masukan dalam penanganan kasus Vina," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di Mabes Polri, Senin, 15 Juli 2024.

Jenderal bintang 3 Korps Bhayangkara itu mengatakan Bareskrim Polri menginginkan penyidikan kasus pembunuhan pada 2016 itu dilakukan transparan dan profesional. Namun, kasus itu disebut masih ditangani Polda Jabar.

"Yang pasti kita memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat," ungkap dia.
 

Baca juga: 7 Terpidana Kasus Vina Segera Ajukan PK ke MA

Dia menyampaikan Bareskrim Polri belum memutuskan menarik penanganan kasus ke pusat atau tidak. Keputusan tersebut tergantung evaluasi.

"Setelah nanti ditarik atau tidak kita lihat perkembangannya. Sekarang masih dalam proses evaluasi," sebut dia.

Kasus pembunuhan Vina semakin rumit. Pegi Setiawan, tersangka yang baru ditetapkan pada Mei 2024 dibebaskan. Pembebasan dilakukan Polda Jabar usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka Pegi tidak sah. Kasus yang menjerat Pegi juga dihentikan.

Menyusul itu, tujuh terpidana yang tengah mendekam di balik jeruji melaporkan dua saksi ke Bareskrim Polri. Kedua saksi bernama Aep dan Dede dilaporkan atas memberikan keterangan palsu.

Ketujuh terpidana ingin bebas seperti Pegi. Mereka menyatakan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina,16 dan Eky, 16. Akibatnya, Polri didesak masyarakat mengusut kasus pembunuhan itu dengan profesional dan menangkap pelaku yang sesungguhnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)