Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 14 July 2024 17:55
Jakarta: Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 segera mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Upaya PK dilakukan agar bebas dari hukuman penjara seumur hidup.
"Betul kami akan segera mengajukan PK dalam waktu yang secepat mungkin," kata kuasa hukum tujuh terpidana Roely Panggabean kepada Medcom.id, Minggu, 11 Juli 2024.
Sebelum mengajukan PK, tujuh terpidana terlebih dahulu telah melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Polri atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam kasus pembunuhan di Cirebon, Jawa Barat itu. Roely berharap dengan pelaporan itu bisa merubah konstruksi hukum rangkaian peristiwa pidana tersebut.
"Sehingga, akan merubah konstruksi berpikir hakim PK, bahwa peristiwa pidana tersebut tidak ada dan ujungnya akan membebaskan para terpidana dari jerat dakwaan jaksa. Itu sih harapan kami," ungkap Roely.
Roely mengaku akan membawa banyak bukti saat mengajukan PK. Namun, dia tak bisa membeberkan satu persatu, dia hanya menyebut salah satu bukti yang akan dibawa nanti adalah penyelidikan dan penyidikan tidak menggunakan scientific crime investigation (SCI) secara lengkap.
"Tidak ada pemeriksaan DNA, darah, dan seterusnya," ucapnya.
Baca juga: Penyebab Proses Hukum Pembunuhan Vina Jadi Serampangan |