Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 14 July 2024 15:42
Jakarta: Proses hukum kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky dinilai rumit. Hal itu dikarenakan penanganan kasus dilakukan setelah jadi sorotan masyarakat.
"Ini akibat no viral no justice, ketika suatu petistiwa pidana diperhatikan orang, difilmkan baru kasusnya dikerjakan lagi," kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada Medcom.id, Minggu, 14 Juli 2024.
Kemudian, penyidik Polri dinilai terburu-buru menangani kasus pembunuhan di Cirebon itu. Sikap terburu-buru dan kejar target dalam penanganan kasus ini disebut bisa menjadi kredit poin untuk kenaikan pangkat dan jabatan.
"Sehingga, tidak jarang dilakukan serampangan dan merugikan orang lain," ujar Abdul Fickar.
Baca juga:
Pengamat Nilai 7 Terpidana Kasus Vina Bisa Bebas |