Penyebab Proses Hukum Pembunuhan Vina Jadi Serampangan

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Penyebab Proses Hukum Pembunuhan Vina Jadi Serampangan

Siti Yona Hukmana • 14 July 2024 15:42

Jakarta: Proses hukum kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky dinilai rumit. Hal itu dikarenakan penanganan kasus dilakukan setelah jadi sorotan masyarakat.

"Ini akibat no viral no justice, ketika suatu petistiwa pidana diperhatikan orang, difilmkan baru kasusnya dikerjakan lagi," kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada Medcom.id, Minggu, 14 Juli 2024.

Kemudian, penyidik Polri dinilai terburu-buru menangani kasus pembunuhan di Cirebon itu. Sikap terburu-buru dan kejar target dalam penanganan kasus ini disebut bisa menjadi kredit poin untuk kenaikan pangkat dan jabatan.

"Sehingga, tidak jarang dilakukan serampangan dan merugikan orang lain," ujar Abdul Fickar.
 

Baca juga: 

Pengamat Nilai 7 Terpidana Kasus Vina Bisa Bebas


Menurut dia, situasi ini sudah diantisipasi oleh hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Maka itu, ada lembaga praperadilan untuk menguji keabsahan penerapan kewenangan upaya paksa seperti menetapkan tersangka, menangkap, menahan, menggeledah, dan menyita oleh negara yakni Kepolisian dalam konteks penyidikan atau Kejaksaan dalam konteks penuntutan.

Abdul Fickar meminta Polri memperbaiki pola rekrutmen dengan mempersiapkan para penyidik yang profesional. Kemudian, memperbaiki kurikulum pendidikan kepolisian, dan mengawasi pelaksanaan tugas-tugas penyidikan dengan ketat, serat memberikan hukuman disiplin yang berat.

"Ini menjadi penting karena polisi adalah garda depan negara berhadapan dengan masyarakat, sehingga harus selalu berwawasan penghormatan terhadap HAM," ungkap Abdul Fickar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)