Sisa 4 Tersangka Korupsi Timah yang Belum Diserahkan Kejagung ke Kejari Jaksel

Kejagung serahkan Harvey Moeis dan Helena Lim kepada Kejari Jaksel. Foto: Medcom/Siti Yona Hukmana.

Sisa 4 Tersangka Korupsi Timah yang Belum Diserahkan Kejagung ke Kejari Jaksel

Siti Yona Hukmana • 22 July 2024 14:10

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menyerahkan sejumlah tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) untuk disidang. Tersisa, empat tersangka yang belum diserahkan.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan pelimpahan empat tersangka berikut barang bukti dilakukan bila berkas perkara keempat tersangka dinyatakan lengkap atau P-21. Penyusunan berkas perkara diupayakan dibereskan secepatnya.

"Jadi yang pasti empat tersangka ini diusahakan dalam waktu segera," kata Harli di Kejari Jaksel, Senin, 22 Juli 2024.

Dia menyampaikan Kejagung tak main-main dalam menangani kasus tersebut. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti langsung diserahkan ke Kejari Jaksel.

"Hari ini dua, mungkin dalam waktu dekat itu akan segera diselesaikan karena kita juga dibatasi oleh limitasi penahanan," ungkap dia.
 

Baca juga: Kejagung Serahkan Uang, Mobil, dan Barbuk Lainnya Milik Harvey dan Helena

Dia menegaskan Kejagung tidak asal dalam mengirimkan berkas perkara empat tersangka lainnya ke Kejari Jaksel. Sebab, pengiriman berkas itu bagian dari strategi penuntutan. Terlebih, pelaku ada dari penyelenggara negara dan pihak swasta.

"Namun, yang pasti bahwa tentu jaksa penuntut umum akan terus bekerja keras menuntaskan ini, dan saat ini dalam proses menyiapkan surat dakwaan, mempelajari berkas perkara, dan pada waktunya akan dilimpahkan ke pengadilan," sebut dia.

Hari ini, Kejagung menyerahkan tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim serta barang bukti ke Kejari Jaksel siang ini. Total, sudah 18 tersangka diserahkan untuk disidang.

"Yang pasti saya sampaikan, mungkin dalam waktu dekat (18 tersangka korupsi timah disidang)," ujar dia.

Beberapa tersangka yang sudah dilimpahkan antara lain Amir Syahbana (AS) selaku Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) periode 2018-2021.

Lalu, Tamron Tamsil alias Aon (TN alias AN) selaku beneficial ownership atau pemilik manfaat CV VIP dan PT MCN, Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP dan PT MCN. Selanjutnya, Harvey Moeis selaku suami Sandra Dewi yang merupakan pihak swasta, dan crazy rich Helena Lim.

Kejagung menetapkan 22 orang tersangka dalam kasus korupsi timah ini. Para tersangka diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar atau ilegal di wilayah Bangka Belitung untuk mendapatkan keuntungan. Akibat rasuah ini negara mengalami kerugian mencapai Rp300 triliun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)