Ilustrasi. MI/Ramdani.
Fachri Audhia Hafiez • 21 July 2024 10:02
Jakarta: Komisi X DPR mengkritik kebijakan pemecatan guru honorer di Jakarta secara sepihak melalui sistem ‘cleansing’ atau ‘pembersihan’. Istilah cleansing dinilai sadis.
"Cleansing itu kata yang terlalu sadis, cleansing itu kan pembersihan atau seperti membasmi. Itu tidak boleh," kata Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf melalui keterangan tertulis, Minggu, 21 Juli 2024.
Dia menuturkan pemecatan guru honorer tidak sesuai dengan semangat yang tengah dilakukan negara terkait perbaikan nasib guru honorer. Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN telah menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga nonASN paling lambat Desember 2024.
"Artinya seharusnya nasib tenaga honorer, termasuk guru honorer, bisa membaik. Bukan justru mengalami kemunduran," ujar dia.
Baca juga: Ketua DPR Minta Naiknya Harga MinyaKita Segera Diatasi |