Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh/Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 30 May 2024 12:42
Jakarta: Guru Bersar Hukum Pidana UNAIR Nur Basuki mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut tidak membutuhkan surat delegasi dari jaksa agung untuk menangani kasus Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Sebab, perkaranya tidak ditangani oleh Kejaksaan.
“Enggak ada urusannya ke KPK itu, karena KPK kan diatur dalam undang-undang tersendiri,” kata Guru Besar Hukum Pidana UNAIR Nur Basuki berdasarkan keterangannya di Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024.
Basuki menjelaskan pemberian tugas bagi jaksa KPK ada pada komisioner. Jaksa agung tidak bisa mengurusi karena adanya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
“Jadi, enggak ada pelimpahan wewenang dari jaksa agung kepada dirtutnya (direktur penuntutan) KPK itu pasti enggak ada,” ujar Basuki.
| Baca: KPK Tegaskan Gazalba Saleh Masih Menyandang Status Terdakwa |