Ratusan Industri Asuransi hingga Dana Pensiun Dikenakan Sanksi

Ilustrasi industri asuransi. Foto: Financial Express.

Ratusan Industri Asuransi hingga Dana Pensiun Dikenakan Sanksi

Insi Nantika Jelita • 6 August 2024 10:40

Jakarta: Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan sepanjang Januari sampai Juni 2024 pihaknya telah melakukan pengenaan sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana Pensiun (PPDP) sebanyak 916 sanksi.
 
Dia merinci sanksi tersebut terdiri dari 602 sanksi peringatan atau teguran, enam sanksi pembekuan kegiatan usaha, dan 308 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan atau teguran. Upaya ini dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PPDP.
 
"Langkah yang telah diambil oleh regulator untuk meningkatkan stabilitas dan kepercayaan dalam industri ini," ujar Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Juli 2024, dikutip Selasa, 6 Agustus 2024.
 
Sejalan dengan upaya pengembangan sektor PPDP, sampai dengan Juni 2024 OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada lembaga jasa keuangan melalui pengawasan khusus terhadap delapan perusahaan asuransi dan reasuransi. Ini dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
 
Selain itu, lanjut Ogi, juga terdapat 15 dana pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus. Di mana terdapat dua dana pensiun dalam proses pengajuan pembubaran ke OJK.
 

Baca juga: Tapera hingga Asuransi Kendaraan, Beban Masyarakat Makin Banyak
 

Kewajiban asuransi punya tenaga aktuaris

 
Terkait kewajiban seluruh perusahaan asuransi untuk memiliki tenaga aktuaris, sampai dengan 31 Juli 2024 terdapat 11 perusahaan yang masih belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan.
 
OJK, ungkap Ogi, terus memonitor pelaksanaan tindakan perbaikan (supervisory actions) sesuai ketentuan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut
 
"Tindakan itu seperti peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan serta permintaan rencana tindak atas pemenuhan aktuaris perusahaan," tutur dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)