Ilustrasi industri asuransi. Foto: Financial Express.
Insi Nantika Jelita • 6 August 2024 10:40
Jakarta: Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan sepanjang Januari sampai Juni 2024 pihaknya telah melakukan pengenaan sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana Pensiun (PPDP) sebanyak 916 sanksi.
Dia merinci sanksi tersebut terdiri dari 602 sanksi peringatan atau teguran, enam sanksi pembekuan kegiatan usaha, dan 308 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan atau teguran. Upaya ini dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PPDP.
"Langkah yang telah diambil oleh regulator untuk meningkatkan stabilitas dan kepercayaan dalam industri ini," ujar Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Juli 2024, dikutip Selasa, 6 Agustus 2024.
Sejalan dengan upaya pengembangan sektor PPDP, sampai dengan Juni 2024 OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada lembaga jasa keuangan melalui pengawasan khusus terhadap delapan perusahaan asuransi dan reasuransi. Ini dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
Selain itu, lanjut Ogi, juga terdapat 15 dana pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus. Di mana terdapat dua dana pensiun dalam proses pengajuan pembubaran ke OJK.
| Baca juga: Tapera hingga Asuransi Kendaraan, Beban Masyarakat Makin Banyak |