Jubir KPK Tessa Mahardika/Medcom.id/Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 2 September 2024 09:46
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyurati Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (BP Bintan) Farid Irfan Siddik. Suami Jelita Jeje itu diminta menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
“Dikirimkan ke BP Bintan tanggal 28 Agustus 2024,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin, 2 September 2024.
Tessa menjelaskan surat dikirimkan KPK pada 27 Agustus 2024. Suami Dwi Okta Jelita alias Jelita Jeje itu diminta patuh melaporkan harta, termasuk asetnya.
Baca: KPK Imbau Suami Jelita Jeje Serahkan LHKPN |