KPK Imbau Suami Jelita Jeje Serahkan LHKPN

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Medcom.id/candra)

KPK Imbau Suami Jelita Jeje Serahkan LHKPN

Candra Yuri Nuralam • 30 August 2024 14:41

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (BP Bintan) Farid Irfan Siddik segera menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Berkas aset suami Dwi Okta Jelita alias Jelita Jeje itu belum diterima Lembaga Antirasuah, hingga kini.

“Kami akan mengimbau menyurati yang bersangkutan untuk segera melaporkan harta kekayaannya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 30 Agustus 2024.

Baca: 

Dugaan Gratifikasi, KPK Diminta Usut LHKPN Suami Jelita Jeje


Alex menekankan kepatuhan penyerahan LHKPN kepada Farid. Sebab, jabatan yang dipegangnya saat ini merupakan pejabat tinggi yang harus menjadi contoh baik bagi bawahannya.

“Bagi pejabat yang belum melaporkan kepala badan ya boleh dikatakan itu sebagai wajib lapor LHKPN,” ujar Alex.

Jelita Jeje sedang menjadi sorotan publik saat ini. Dia kedapatan memamerkan mertuanya yang merupakan pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mendapatkan fasilitas berlibur ke luar negeri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)