Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Medcom.id/candra)
Candra Yuri Nuralam • 30 August 2024 14:41
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (BP Bintan) Farid Irfan Siddik segera menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Berkas aset suami Dwi Okta Jelita alias Jelita Jeje itu belum diterima Lembaga Antirasuah, hingga kini.
“Kami akan mengimbau menyurati yang bersangkutan untuk segera melaporkan harta kekayaannya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 30 Agustus 2024.
Baca:
Dugaan Gratifikasi, KPK Diminta Usut LHKPN Suami Jelita Jeje |