Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Siti Yona Hukmana • 27 August 2024 09:32
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta proaktif mengusut dugaan gratifikasi Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (BP Bintan) Farid Irfan Siddik. Pengusutan disebut bisa dilakukan lewat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Farid.
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan membangun suatu kasus atau perkara dugaan korupsi bukan sekedar menunggu laporan pengaduan dari masyarakat. Namun, KPK juga bisa proaktif sesuai kewenangannya terhadap kejadian yang viral di masyarakat.
"Tentu dengan tetap berpedoman pada objektivitas dan keterkaitan dengan tupoksi KPK misal bidang gratifikasi maupun LHKPN yang sebenarnya adalah ranah pencegahan korupsi," kata Yudi kepada Medcom.id, Selasa, 27 Agustus 2024.
Yudi mengapresiasi KPK yang telah berencana menyurati Farid Irfan Siddik untuk mengisi LHKPN. Sebab, kata Yudi, hal itu kewajiban Farid selalu pejabat Kepala BP Bintan.
"Ini merupakan hal positif dan menjadi pintu masuk pemeriksaan KPK terkait dengan kebenaran dan kewajaran hartanya," ujar anggota Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Mabes Polri itu.
Baca juga: Tak Laporkan LHKPN, KPK Bakal Surati Suami Jelita Jeje |