Dugaan Gratifikasi, KPK Diminta Usut LHKPN Suami Jelita Jeje

Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Dugaan Gratifikasi, KPK Diminta Usut LHKPN Suami Jelita Jeje

Siti Yona Hukmana • 27 August 2024 09:32

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta proaktif mengusut dugaan gratifikasi Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (BP Bintan) Farid Irfan Siddik. Pengusutan disebut bisa dilakukan lewat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Farid.

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan membangun suatu kasus atau perkara dugaan korupsi bukan sekedar menunggu laporan pengaduan dari masyarakat. Namun, KPK juga bisa proaktif sesuai kewenangannya terhadap kejadian yang viral di masyarakat.

"Tentu dengan tetap berpedoman pada objektivitas dan keterkaitan dengan tupoksi KPK misal bidang gratifikasi maupun LHKPN yang sebenarnya adalah ranah pencegahan korupsi," kata Yudi kepada Medcom.id, Selasa, 27 Agustus 2024.

Yudi mengapresiasi KPK yang telah berencana menyurati Farid Irfan Siddik untuk mengisi LHKPN. Sebab, kata Yudi, hal itu kewajiban Farid selalu pejabat Kepala BP Bintan.

"Ini merupakan hal positif dan menjadi pintu masuk pemeriksaan KPK terkait dengan kebenaran dan kewajaran hartanya," ujar anggota Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Mabes Polri itu.
 

Baca juga: Tak Laporkan LHKPN, KPK Bakal Surati Suami Jelita Jeje


Yudi menuturkan KPK juga pernah proaktif melakukan pemeriksaan LHKPN terhadap pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang viral. Dengan LHKPN, kata Yudi, Direktorat LHKPN bisa menelusuri rekening, kepemilikan harta berupa aset bergerak maupun tidak bergerak, dan lain sebagainya.

"Untuk itu, saya berharap kepada pejabat kepala BP Bintan untuk mengisi LHKPN sesuai kenyataannya. Namun, asas praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan jadi kita tunggu saja hasil kerja KPK," ?u?ngkap Yudi.

Isu ini bermula dari istri Farid, Dwi Okta Jelita atau Jelita Jeje yang menjadi sorotan publik. Dia kedapatan memamerkan mertuanya Staf Ahli Jaksa Agung, Asri Agung Putra yang mendapatkan fasilitas berlibur ke luar negeri.

Sejatinya, Jelita membela Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gunado yang menyewa pesawat pribadi saat bepergian ke luar negeri. Namun, ucapannya di media sosial malah berbalik menyerangnya karena mertuanya merupakan penyelenggara negara yang tak boleh menerima gratifikasi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)