Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 26 August 2024 13:17
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyurati Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (BP Bintan) Farid Irfan Siddik. Suami Dwi Okta Jelita alias Jelita Jeje itu belum melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
"Nanti kami surati untuk minta yang bersangkutan buat LHKPN," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan melalui keterangan tertulis, Senin, 26 Agustus 2024.
Pahala belum bisa memerinci waktu pengiriman surat. Tapi, tidak melaporkan LHKPN merupakan pelanggaran untuk Farid Irfan.
"Harusnya wajib lapor tapi tidak ada LHKPN-nya. Yang bersangkutan harusnya tahu kewajibannya," ucap Pahala.
Baca Juga:
KPK Segera Kirimkan Surat Penyerahan LHKPN ke Wamenkominfo dan Menteri Investasi |