Penundaan Proses Hukum Berpotensi Menyandera Cakada Jika Terpilih

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Penundaan Proses Hukum Berpotensi Menyandera Cakada Jika Terpilih

Fachri Audhia Hafiez • 4 September 2024 15:05

Jakarta: Langkah aparat penegak hukum (APH) untuk menunda proses hukum bagi calon kepala daerah (cakada) dinilai juga dapat berimplikasi pada hal lain. Kasus yang ditunda prosesnya itu berpeluang menyandera cakada bila terpilih.

"Biar bagaimanapun kasus itu akan menjadi masalah di kemudian hari bagi calon jika terpilih. Yang bersangkutan akan tersandera dan itu membahayakan," kata Anggota Komisi III DPR Santoso saat dihubungi Medcom.id, Rabu, 4 September 2024.

Menurut Santoso, kondisi itu juga dapat membahayakan APBD. Cakada terpilih dikhawatirkan mengambil anggaran dari APBD untuk diberikan ke APH agar mendapat kompensasi.

"Kenapa APBD-nya ikut terpengaruh? Karena calon terpilih untuk terhindar dari kasus yang menjeratnya bisa saja menawarkan APBD-nya untuk dilakukan oleh penegak hukum sebagai kompensasi agar kasusnya tidak naik," ujar Santoso.
 

Baca juga: Jika Kotak Kosong Menang, KPU Usul Pilkada Diulang di 2025


Situasi tersebut juga bakal menjadi preseden buruk bagi pemerintahan di daerah. Kebijakan penundaan itu juga dapat diartikan sebagai buah simalakama.

"Untuk tidak jadi buah simalakama, seharusnya parpol tidak mengusung calon kepala daerah yang diduga terjerat masalah pidana," ucap Santoso.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung senada untuk menunda proses hukum cakada di Pilkada 2024. Penundaan itu dilakukan selama tahapan kontestasi politik tersebut bergulir.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)