Menkumham Dorong Penerapan Restorative Justice Atasi Kelebihan Kapasitas Lapas

Ilustrasi. Medcom.id.

Menkumham Dorong Penerapan Restorative Justice Atasi Kelebihan Kapasitas Lapas

Yakub Pryatama • 5 September 2024 08:43

Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengaku dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait masalah kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (Lapas). Masalah ini diminta segera dicari jalan keluar. 

"Terkait over kapasitas LP ya, ini pun juga over kapasitas juga memang menjadi atensi presiden," tutur Supratman dikutip Kamis, 5 September 2024.

Supratman menerangkan salah satu cara yang digunakan untuk menekan kelebihan kapasitas lapas ialah dengan memberikan restorative justice atau mekanisme hukum keadilan restoratif. Ia mengatakan Kemenkumham akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

"Kami akan melakukan koordinasi bersama dengan Pak Kapolri dan Pak Jaksa Agung untuk membicarakan supaya ada kesamaan persepsi kepada kedua lembaga yang mempunyai wewenang untuk melakukan itu," ujar Supratman.
 

Baca juga: Perkara Anak Gugat Ibu Kandung, JPU Sebut Terdakwa Tak Logis

Supratman mengatakan mekanisme restorative justice akan digodok. Khususnya, pada tahapan hukum mana restorative justice bisa diberikan.

"Restorative justice itu perlu penetapan pengadilan atau cukup kebijakan dari penyidik di masing-masing institusi atau mungkin juga di tingkat penuntutan, kan itu yang menjadi persoalan menyangkut restorative justice tadi," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)