Polisi di Polres Gowa, menutup mesin pembuat uang palsu yang mereka amankan.
Lina Herlina • 17 December 2024 10:42
Gowa: Polres Gowa menangkap 15 tersangka terkait perkara uang palsu yang diproduksi di salah satu kampus di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Dari pengembangan kasus, polisi menyita total uang palsu senilai Rp446.700.000, yang terdiri dari pecahan Rp100 ribu di Kampus UIN Makassar.
Kapolres Gowa AKBP Reonald T Simanjuntak mengungkap dari 15 tersangka, sebanyak sembilan di antaranya sudah ditahan. Sementara lima tersangka lainnya dalam perjalanan dari Mamuju, Sulawesi Barat, dan satu tersangka berasal dari Wajo.
"Kami masih mengembangkan kasus ini dan mungkin akan ada tersangka lainnya, jadi kami mohon kesabaran dari semua pihak," ujar Reonald di Mapolres Gowa, Sulawesi Selatan, Senin, 16 Desember 2024.
Salah satu bukti penting dalam penyidikan ini adalah mesin yang baru saja diperiksa oleh tim penyidik. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama super tim, Polres Gowa, Labfor, Bank Indonesia, BRI, BNI, serta mendapatkan dukungan dari rektor.
"Kami mendapatkan barang bukti di dalam kampus salah satu universitas di Gowa," jelas Reonald.
Dalam penyidikan ini, pihak kepolisian telah mengumpulkan 100 barang bukti. Kasus ini bermula dari penemuan uang palsu senilai Rp500 ribu dengan emisi terbaru. Dari pengembangan kasus, pihak kepolisian berhasil menemukan total uang palsu senilai Rp446.700.000, yang terdiri dari pecahan Rp100 ribu. Penyidikan bermula dari temuan transaksi uang palsu Rp500 ribu di Kecamatan Pallangga, Gowa.
"Kami akan mengedepankan praduga tak bersalah dan mengumpulkan alat bukti dengan hati-hati. Kami tidak ingin salah dalam mempersangkakan orang," tegasnya.
Baca: |