Candra Yuri Nuralam • 23 November 2024 10:10
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta. Satu saksi diminta menjelaskan jual beli aset tersangka, dalam perkara itu.
“Saksi didalami terkait dengan jual beli aset tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabut, 23 November 2024.
Tessa memerinci inisial saksi, yakni MDA. Berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi adalah PPAT Moh Djaelani As’ad.
“Pemeriksaan dilakukan di (Kantor) BPKP Yogyakarta,” ujar Tessa.
KPK enggan memerinci aset maupun tersangka yang diulik penyidik dalam perkara ini. Informasi itu dirahasiakan sampai persidangan digelar.
KPK menyebut pengusutan kasus dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di DJKA, Kemenhub sudah bercabang ke sejumlah wilayah. Bahkan, ada yang masih di tahap penyelidikan.
“Kalau DJKA sendiri ada beberapa ruas, selain ruasnya di OTT Semarang, ada ruas Solo, ruas Jabar (Jawa Barat), ruas Medan, ada beberapa tempat masih lidik yang tidak bisa saya sampaikan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024.
Asep enggan memberikan informasi detail atas percabangan dugaan suap dalam pengadaan tersebut. Namun, dia memastikan tidak semua pengadaan maupun pemeliharaan ruas jalur kereta terjadi tindak pidana korupsi.
“Jalur kereta itu ada penggalangan di Jabar, Jateng dan beberapa wilayah Jateng di bagian selatan dan Utara, medan dan ada disampaikannya (Makassar),” ujar Asep.