Jubir KPK Tessa Mahardika/Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 28 November 2024 10:06
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali mengaitkan proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) TPS Food, dengan dugaan rasuah berupa investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Sebanyak dua saksi diperiksa penyidik, beberapa waktu lalu.
“Saksi hadir dan penyidik mendalami mekanisme investasi di Taspen dan proses PKPU PT TPS Food,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 28 November 2024.
Tessa memerinci inisial dua saksi, yakni AH dan HIS. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yakni Advokat Anthony Hutapea dan mantan Direktur Keuangan Taspen Helmi Imam Satriyono.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Tessa.
KPK enggan memerinci kaitan PKPU perusahaan tersebut dengan perkara di Taspen. Lembaga Antirasuah meyakini informasi dari dua saksi ini membantu melengkapi pemberkasan kasus.
Baca: KPK Ulik Aliran Uang Investasi di Taspen |